Home » Airnav Indonesia Alihkan Ruang Udara di Atas Kepulauan Riau dan Natuna dari Singapura
Asia Business Economy Global News Indonesia News

Airnav Indonesia Alihkan Ruang Udara di Atas Kepulauan Riau dan Natuna dari Singapura


Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia berhasil melakukan pengalihan perdana pelayanan navigasi penerbangan pada ruang udara di atas Kepulauan Riau & Natuna, dari FIR Singapura yang dilayani CAAS (Civil Aviation Authority Singapore) ke FIR Jakarta yang dilayani oleh AirNav Indonesia. 

“Akhirnya ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna, dapat dilayani sepenuhnya oleh anak negeri,” ujar Direktur Utama AirNav Indonesia, Polana B. Pramesti dalam keterangan tertulis, Senin 25 Maret 2024. 

Menurut Polana, proses pengalihan dilakukan pada  Jumat dini hari  22 Maret pukul 03.00 WIB di Kantor Cabang Jakarta Air Traffic Services Center (JATSC) AirNav Indonesia. Pengalihan ini merupakan momen bersejarah karena melalui  proses perundingan dan negosiasi yang panjang dan berliku yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura.

“Melalui pengalihan FIR (Flight Information Region) Singapura, atau yang selama ini dikenal dengan Sektor ABC, menjadi FIR Jakarta ini menambah luas ruang udara FIR Jakarta sebesar 249.575 km2,” kata Polana. Sehingga total ruang udara yang dilayani oleh AirNav Indonesia adalah sebesar 7.789.268 km2.  

Polana menambahkan, selain penambahan luas wilayah, pengalihan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna, hal ini juga memberikan sejumlah manfaat strategis bagi Indonesia. Sejumlah manfaat itu meliputi pengakuan internasional atas kedaulatan NKRI, independensi kegiatan pesawat udara dan militer, peningkatan potensi pendapatan negara melalui PNBP, dan pengaturan ruang udara yang dapat disesuakan dengan regulasi dan ketentuan di Indonesia. 

Pelayanan navigasi penerbangan di atas Kepulauan Riau dan Natuna dilakukan oleh AirNav Indonesia melalui 2 Kantor Cabang, yakni untuk pesawat yang terbang di ketinggian hingga 24.500 feet akan 
dilayani Cabang Tanjung Pinang, sedangkan untuk ketinggian 24.500 hingga 60.000 feet akan dilayani 
oleh Cabang Jakarta (JATSC). “Sehingga efektif sejak tanggal 22 Maret 2024 kemarin, pelayanan  navigasi di ruang udara tersebut telah resmi dilayani oleh AirNav Indonesia,” kata Polana. 

Menurut Polana,  AirNav sebelumnya telah melakukan sejumlah persiapan maksimal untuk mensukseskan pengalihan perdana pelayanan navigasi di ruang udara Kepulauan Riau  dan Natuna tersebut.  

Persiapan dari segala sisi antara lain prosedur operasional, SDM, peralatan berteknologi mutakhir, hingga mempersiapakan sejumlah skenario pelayanan navigasi untuk pengalihan perdana ini, sebagai antisipasi keamanan dan kelancaran.

Pengalihan pelayanan navigasi penerbangan di Sektor ABC dari sebelumnya dilakukan oleh otoritas 
pelayanan navigasi Singapura (CAAS) ke AirNav Indonesia merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bilateral penyesuaian FIR “Agreement on the realignment of the boundary between Jakarta FIR and  Singapore FIR”, yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi dengan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran.

Kesepakatan yang berlangsung pada 25 Januari 2022 lalu, di Pulau Bintan, Kepulauan Riau itu disaksikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong.  

Menurut Polana, penambahan wilayah pelayanan navigasi penerbangan pada ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna merupakan tantangan positif bagi AirNav Indonesia. Hal ini membuktikan pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia telah dapat diakui dan sejajar dengan level internasional.

Sumber: tempo.co

Translate